Selasa, 17 November 2015

madani

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Islam memandang manusia berasal dari satu diri yang kemudian berkembang menjadi suku-suku dan bangsa-bangsa. Baik dilihat dari asal manusia yang satu diri itu maupun setelah ia berkembang biak memenuhi bumi. Manusia seyogianya tidak membeda-bedakan sesamanya dengan dalil apapun seperti karena perbedaan keturunan, ras, suku, bangsa, agama dan sebagainya.
Menurut Islam atribut inti manusia adalah kepribadian.Yang mencakup pemilikan kesadaran diri, kehendak dan intelek kreatif.[1] Dari pribadi-pribadi itu tersusun kelompok-kelompok manusia, mulai dari unit terkecil (keluarga), himpunan dan keluarga-keluarga (seperti RT) dan selanjutnya dibangun suatu masyarakat besar baik terikat dalam kesamaan bangsa, bahasa, negara, maupun persaudaraan seagama. Secara pribadi-pribadi manusia bertanggung jawab kepada Tuhan dalam hal-hal yang berkaitan dengan soal pengabdian (ibadah) secara vertikal kepada-Nya. Akan tetapi dalam rangka itu sebagai makhluk, ia hidup dalam keberadaan makhluk lain, dan hidup berdampingan dengan sesamanya. Ia selama hidup di dunia sejak lahir sampai mati, memang tidak bisa terlepas dari manusia lainnya. Karena itu manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial yang bermasyarakat. Sebagaiman firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 13:
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  

Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.  Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujarat: 13).[2]

Dalam kehidupan bermasyarakat semua orang mendambakan kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan oleh masyarakat Islam dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yaitu adil dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. Indikator dalam menentukan kemakmuran suatu bangsa sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat.Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia mencuatkan kemakmuran yang didambakan yaitu terwujudnya masyarakat madani[3]. Masyarakat madani ini dikenal dengan istilah masyarakat ideal yang digambarkan dalam Al-Qur’an dengan sebutan masyarakat mardhatillah (masyarakat yang diridhai Allah) atau “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”. Hal ini terdapat dalam surat Saba’ ayat 15:
ôs)s9 tb%x. :*t7|¡Ï9 Îû öNÎgÏYs3ó¡tB ×ptƒ#uä ( Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJtƒ 5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É-øÍh öNä3În/u (#rãä3ô©$#ur ¼çms9 4 ×ot$ù#t/ ×pt6ÍhsÛ ;>uur Öqàÿxî ÇÊÎÈ  

Artinya : Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baikdan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".[4]

Masyarakat ideal dalam ayat di atas yang diciptakan oleh Islam adalah masyarakat yang terbangun dan terbina oleh dan dalam struktur yang berpolakan hukum-hukum Allah dengan sumbernya Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Konsep masyarakat madani merupakan konsep yang baru dan bukan berakar dari budaya masyarakat Indonesia. Bahkan sebagian dari masyarakat kita menganggap istilah itu hanya untuk masyarakat Madinah, yang di dalamnya telah berdiri masyarakat (negara) Islam yang pertama (ujung priode Mekkah). Oleh karena itu konsep masyarakat madani (civil society) memiliki nilai-nilai universal, sehingga perlu adaptasi dan sosialisasi apabila konsep tersebut akan diwujudkan di Indonesia.
Menurut pakar politik modern, semenjak awal sampai sekarang pemikiran masyarakat madani bertujuan untuk menolak kesewenang-wenangan kekuasaan kaum elit yang selama ini mendominasi menguasai negara. Hal ini merupakan salah satu manifestasi pemahaman demokrasi sehingga tidak ada alasan untuk menolak pemahaman masyarakat madani atau menganggapnya bertentangan dengan negara Islam[5].
Sedangkan Nurcholis Majid, berpendapat “masyarakat madani bukanla hsuatu bentuk wujud  negara yang pertama kalinya dalam lintasan sejarah Islam “ tapi merupakan hasil usaha utusan Allah SWT pada akhir zaman, yaitu Nabi Muhammad SAW setelah sampai di Yastrib (sewaktu hijrah dari Makkah), beliau mengganti nama kota itu dengan Madinah. Dengan adanya tindakan beliau ini, berarti beliau telah merintis dan memberikan teladan kepada umat manusia dalam membangun masyarakat madani, yaitu masyarakat yang berperadaban (ber “madani” yah) karena tunduk dan patuh kepada ajaran agama (Islam), baik dalam supremasi hukum, maupun dalam bentuk peraturan lainnya. Masyarakat madani yang diteladankan Nabi Muhammad SAW bukanlah supremasi kekuasaan seorang raja (kepala negara)[6].
Salah satu yang utama dalam tatanan masyarakat madani ini adalah pada penekanan pola komunikasi yang menyandarkan diri pada egiletarian pada tatanan horizontal dan konsep ketaqwaan pada tatanan vertikal.Nabi telah meletakkan dasar-dasar masyarakat madani yang religius, kebebasan, meraih kebebasan, khususnya di bidang agama, ekonomi sosial dan politik. Msyarakat madani yang dibangun Nabi tersebut memiliki karakteristik sebagai masyarakat beriman dan bertaqwa, masyarakat demokratis dan beradab yang menghargai hak-hak azasi manusia, masyarakat tertib dan sadar hukum,masyarakat yang kreatif, mandiri dan percaya diri, masyarakat yang memiliki semangat kompetitif dan suasana kooperatif, penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa lain  dengan semangat kemanusiaan universal (pluralistik).[7] Sistem sosial ala Nabi memiliki ciri unggul, kesetaraan, istiqamah, mengutamakan partisifasi dan demokratisasi.
Dalam konteks Indonesia, tuntutan masyarakat madani oleh kaum  reformis yang anti status quo adalah masyarakat yang terbuka, pluralistik dan desentralistik dengan partisipasi politik yang lebih besar, jujur, adil, mandiri, harmonis, memihak yang lemah, menjamin kebebasan beragama, berbicara, berserikat dan berekspresi, menjamin hak pemilikan dan menghormati hak-hak azasi manusia, dalam masyarakat madani memerlukan pola interaksi baru yang memungkinkan seseorang belajar menerima keragaman, perbedaan dan universalitas. Pola interaksi baru tersebut dapat dikondisikan melalui pendidikan (pembinaan) bernalar melalui ekspresi-ekspresi yang azasi sehingga tercipta landasan pola yang logik, efik, estetik dan pragmatis. Sosialisasi nilai-nilai yang mendukung pembentukan masyarakat madani perlu menjadi bagian penting dari sistem dan strategi pendidikan[8].
Masyarakat madani juga diharapkan mampu menciptakan kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, dicecal, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya.
Jika kita memandang sekilas tentu kita akan segera berkomentar bahwa di Indonesia masyarakat madani ini tidak terwujud. Kita dapat melihat bukti yang sangat nyata terjadi di kalangan masyarakat, contohnya kriminalitas yang semakin tinggi di indonesia. Bahkan anak-anak bangsa sudah banyak terkontaminasi moral buruk. Hal ini tentu berita yang menyakitkan bagi cita-cita indonesia untuk membentuk masyarakat yang cerdas dan sejahtera serta membuat bangsa menjadi terlihat sangat menyedihkan. Dan tentu dengan mudah bisa kita simpulkan bahwa di Indonesia tidak terlaksananya praktik masyarakat madani.
Contoh lain yang bisa kita lihat yaitu maraknya perselisihan antar pelajar, antar suku bahkan antar kampung. Betapa besar petaka akibat perbuatan buruk semacam ini. Jadi hal tersebut menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman terhadap konsep masyarakat madani di Indonesia.
Masyarakat madani Indonesia yang ingin kita wujudkan melalui pendidikan nasional haruslah mengembangkan ciri-ciri dan unsur-unsur masyarakat madani secara terarah, bukan sebaliknya. Hal tersebut haruslah dapat dijabarkan melalui pihak sisi pendidikan nasional.
Di dalam kaitan ini perlu kiranya ditinjau kembali rumusan mengenai sistem pendidikan nasional yang dituangkan di dalam UU NO. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal I ayat 16 yang berbunyi: “Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat”.[9]
Dalam UU tersebut dapat dipahami betapa pendidikan nasional tidak dapat dipisahkan dari usaha bangsa Indonesia, untuk membangun suatu masyarakat Indonesia baru dengan berdasarkan kenyataan hidup masyarakat Indonesia yang heterogen dengan kekayaan budayanya.
Pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat madani, dengan ciri dan karakteristik yang telah dijelaskan di atas tentunya mengalami hambatan dan tantangan. Tantangan-tantangan  tersebut berasal dari dalam (tantangan internal) antara lain sebagai warisan kebijakan-kebijakan pendidikan masa lalu[10]. Sehingga diperlukan penataan pemikiran pendidikan berbasis pendidikan madani, serta diperlukan adanya strategi peningkatan peran dan fungsi masyarakat dalam mengangkat martabat manusia menuju masyarakat madani itu sendiri.

B.     Rumusan dan Batasan Masalah
1.      Rumusan Masalah
Agar lebih efektif dan efisiennya pembahasan ini, ada baiknya penulis merumuskan permasalahan yang akan dibahas, yaitu “bagaimana  pendidikan Islam dalam perwujudan masyarakat madani”?.
2.      BatasanMasalah
Berdasarkan rumusan yang telah dikemukakan di atas, maka perlu penulis membatasi permasalahan yang akan dibahas. Adapun pembahasan ini dibatasi pada beberapa aspek berikut: 
a.       Menjunjung tinggi demokrasi
b.      Menjunjung tinggi sosial
c.       Menjunjung tinggi keadilan

C.    Tujuan dan Kegunaan Pembahasan
1.      TujuanPembahasan
a.       Untuk menjelaskan menjunjung tinggi demokrasi dalam perwujudan masyarakat madani
b.      Untuk menjelaskan menjunjung tinggi sosial dalam perwujudan masyarakat madani.
c.       Untuk menjelaskan menjunjung tinggi keadilan  dalam perwujudan masyarakat madani.
2. Kegunaan Pembahasan
a.       Untuk melengkapi syarat-syarat dalam mendapatkan gelar Sarjana Pendidikan Islam pada jurusan pendidikan agama Islam program studi pendidikan Islam pada fakultas tarbiyah STAI-YAPTIP Pasaman Barat.
b.      Untuk menambah wawasan penulis tentang  pendidikan Islam dalam perwujudan masyarakat madani.
c.        Sebagai sumbangan pemikiran pada dunia Islam dan untuk memperkaya khazanah pemikiran Islam, terutama dalam bidang pendidikan Islam dan masyarakat madani.
d.      Untuk menambah koleksi bacaan di perpustakaan STAI-YAPTIP Simpang Ampek Pasaman Barat.

D.    Penjelasan Judul
Untuk menjembatani pemikiran penulis dengan pembaca dan untuk menghindari kesalah pahaman maka perlu kiranya penulis jelaskan kata yang terdapat dalam judul yaitu:
Pendidikan Islam
:
Upaya dasar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal dan memahami, menghayati, mengimani, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Qur’an dan hadist, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan serta penggunaan pengalaman[11]. Didikan Islam dapat mengantarkan masyarakat kepada sistem demokrasi yang Islami, bukan saja dalam pemerintahan, tapi lebih mengarah kepada kehidupan sehari-hari. Dalam pembahasan ini adalah pendidikan Islam merupakan suatu sistem.
Perwujudan  
:
Berarti jelas, tampak konkrit[12]. Yang penulis maksud di sini adalah melaksanakan pendidikan Islam, dalam masalah ini adalah masyarakat yang madani artinya masyarakat yang taat hukum, berperadaban, toleransi, akhlakdan moral yang agung dan tanggung jawab sosial.
Masyarakat Madani   
:
Suatu masyarakat atau institusisosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : kemandirian, toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang disepakati secara bersama-sama[13]. Maksudnya adalah masyarakat yang dalam berbagai aktifitas sehari-hari mampu menerapkan ciri masyarakat madani tersebut baik dalam keluarga, masyarakat luas maupun dalam berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka penulis dapat merumuskan bahwa yang dimaksud dari judul ini secara keseluruhan adalah : pendidikan Islam untuk mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu dan teknlogi yang berperadaban.

E.     Metodologi Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (Library Research) yaitu memperoleh data-data dari buku-buku bacaan, majalah-majalah serta karangan atau penulisan ilmiah lainnya yang berhubungan dengan pembahasan yang akan dibahas.
2.      Sumber Data
            Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan beberapa sumber data yang berkaitan dengan pembahasan penelitan diantaranya sumber data primer adalah: Demokrasi Hak Azasi Manusia dan Masyarakat Madani, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, Buku Meneruskan Agenda Revormasi untuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa-Jiwa Masyarakat Madani, Masalah Pluralisme dan Toleransi Madani Kaum Muda Indonesia. Adapun sumber data sekundernya adalah buku-buku lain yang relevan dengan pembahasan skripsi ini.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Sebelum penulis menjelaskan tekhnik pengumpulan data dari penulisan ini, perlu diketahui bahwa penulisan ini bersifat kepustakaan (Library Research). Karena bersifat Library Research, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan tekhnik dokumentasi. Winarno Surachman menjelaskan bahwa metode dokumentasi adalah laporan tertulis peristiwa pemikiran atau peristiwa dan ditulis dengan sengaja untuk menyimpan atau meluruskan mengenai peristiwa tersebut.[14] Artinya data dikumpulkan dari dokumen-dokumen baik yang berbentuk buku, jurnal, majalah, artikel maupun karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan judul yang diangkat oleh penulis, yakni pendidikan Islam dalam perwujudan masyarakat madani, yang semua sumbernya berasal dari data primer dan juga buku-buku skunder karangan para tokoh lainnya.
4.      Teknik Analisis Data dan Pengolahan Data
Dalam menganalisis data yang telah terkumpul penulis menggunakan metode content analisis yaitu suatu teknik penelitian untuk membuat kesimpulan yang dapat ditiru dan shahih data dengan memperhatikan konteksnya, analisis ini merupakan analisis tentang isi pesan suatu komunitas.[15] Kemudian dilakukan deskripsi yaitu memberikan penafsiran atau uraian tentang data yang telah terkumpul. setelah data terkumpul, dianalisis dan ditafsirkan kemudian disimpulkan dengan metode Induktif yaitu dengan mengemukakan permasalahan yang bersifat khusus, kemudian membahas dan menguraikannya sehingga dapat ditarik menjadi permasalahan yang bersifat umum. Atau diawali dengan pengamatan yang spesifik dan membangun ke arah suatu pola umum.[16]

F.     Sistematika Penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai permasalahan yang akan penulis bahas, maka penulis memakai sistematika penulisan sebagai berikut:
Bagian pertama merupakan pendahuluan yang mencakup latar belakang masalah, rumusan dan batasan masalah, penjelasan judul, tujuan dan kegunaan pembahasan, metodologi penilitian dan sistematika penulisan.
Bagian kedua membahas tentang pendidikan Islam meliputi beberapa aspek pembahasanya itu pengertian pendidikan Islam, tujuan dan sasaran pendidikan Islam,tugas dan fungsi pendidikan Islam, strategi pendidikan Islam serta tentang  masyarakat madani yang meliputi pengertian masyarakat madani, karakteristik masyarakat madani, serta masyarakat madani di Indonesia.
Bagian ketiga merupakan bab inti yang membahas tentang menjunjung tinggi demokrasi, menjunjung tinggi sosial, menjunjung keadilan. Bagian keempat merupakan bab penutup dalam pembahasan skripsi ini yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran bagi semua unsur yang terkait dalam skripsi ini.



[1] Kaelany, HD, Islam dan Aspek-aspek Kemasyarakatan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000),h. 156
[2]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: Toha Putra, 2000), h. 412
[3] M. Mawardi, Strategi Pemberdayaan Masyarakat Madani, Volume 4 (Komunitas Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam), Juni 2008, di akses di Simpang Empat 19 Oktober 2013
[4]Departemen Agama RI, op. cit, h. 343
[5]FahmyHwaydi, Demokrasi, Oposisi Masyarakat Madani, terjemahan Muhammad Abdul Ghoffar, (Bandung : Mizan, 1996), cet. Ke-1, h. 295
[6]Nurcholish Madjid, Meneruskan Agenda Reformasiuntuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa-jiwa Masyarakat Madani Masalah Pluralisme dan Toleransi, Madani Dialog Kaum Muda Indonesia, (II.2,1999), h. 57
[7]Hujair AH. Sanaky, Hasil Penelitian Pemikiran Pembaruan Pendidikan Islam Menuju Pembentukan Masyarakat Madani Indonesia, Sanaky. Com, 2010
[8]Ibid
[9] UU RI No. 20 Tahun 2003, Tentang SISDIKNAS Bab I Pasal I Ayat 16 (Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Departemen Agama RI, 2007), h. 6
[10] H.A.R. Tilaar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004), h.9
[11]Wina Sanjaya, Perencanaandan Desain Sistem Pembelajaran, (Jakarta : Persada Media Group, 2008),h. 32
[12]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, op.cit., h. 1131
[13]Din Syamsuddin, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1999), h. 12
[14] Winarno Sarachman, Pengantar Penelitian Ilmiah, (Bandung: Tarsito, 1980), h. 16
[15]Neong Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Andi Offset, 1990), h. 42
[16]Micheal Quinn Patton, Metode Evaluasi Kualitatif, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006),  h. 16