PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam memandang manusia berasal dari satu diri yang
kemudian berkembang menjadi suku-suku dan bangsa-bangsa. Baik dilihat dari asal
manusia yang satu diri itu maupun setelah ia berkembang biak memenuhi bumi. Manusia
seyogianya tidak membeda-bedakan sesamanya dengan dalil apapun seperti karena
perbedaan keturunan, ras, suku, bangsa, agama dan sebagainya.
Menurut Islam atribut inti manusia adalah
kepribadian.Yang mencakup pemilikan kesadaran diri, kehendak dan intelek
kreatif.[1] Dari
pribadi-pribadi itu tersusun kelompok-kelompok manusia, mulai dari unit
terkecil (keluarga), himpunan dan keluarga-keluarga (seperti RT) dan
selanjutnya dibangun suatu masyarakat besar baik terikat dalam kesamaan bangsa,
bahasa, negara, maupun persaudaraan seagama. Secara pribadi-pribadi manusia
bertanggung jawab kepada Tuhan dalam hal-hal yang berkaitan dengan soal
pengabdian (ibadah) secara vertikal kepada-Nya. Akan
tetapi dalam rangka itu sebagai makhluk, ia hidup dalam keberadaan makhluk
lain, dan hidup berdampingan dengan sesamanya. Ia selama hidup di dunia sejak
lahir sampai mati, memang tidak bisa terlepas dari manusia lainnya. Karena itu
manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial yang bermasyarakat.
Sebagaiman firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat 13:
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
Artinya : Hai manusia,
Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujarat: 13).[2]
Dalam kehidupan bermasyarakat semua orang mendambakan
kehidupan yang aman, damai dan sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan oleh
masyarakat Islam dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yaitu adil dan makmur
bagi seluruh lapisan masyarakat. Indikator dalam menentukan kemakmuran suatu
bangsa sangat tergantung pada situasi dan kondisi serta kebutuhan
masyarakat.Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia mencuatkan kemakmuran yang
didambakan yaitu terwujudnya masyarakat madani[3]. Masyarakat madani ini dikenal dengan istilah masyarakat
ideal yang digambarkan dalam Al-Qur’an dengan sebutan masyarakat mardhatillah
(masyarakat yang diridhai Allah) atau “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur”.
Hal ini terdapat dalam surat Saba’ ayat 15:
ôs)s9 tb%x. :*t7|¡Ï9 Îû öNÎgÏYs3ó¡tB ×pt#uä ( Èb$tG¨Yy_ `tã &ûüÏJt 5A$yJÏ©ur ( (#qè=ä. `ÏB É-øÍh öNä3În/u (#rãä3ô©$#ur ¼çms9 4 ×ot$ù#t/ ×pt6ÍhsÛ ;>uur Öqàÿxî ÇÊÎÈ
Artinya : Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda
(kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah
kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari
rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baikdan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".[4]
Masyarakat ideal dalam ayat di atas yang diciptakan
oleh Islam adalah masyarakat yang terbangun dan terbina oleh dan dalam struktur
yang berpolakan hukum-hukum Allah dengan sumbernya Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Konsep masyarakat
madani merupakan konsep yang baru dan bukan berakar dari budaya masyarakat
Indonesia. Bahkan sebagian dari masyarakat kita menganggap istilah itu hanya
untuk masyarakat Madinah, yang di dalamnya telah berdiri masyarakat (negara)
Islam yang pertama (ujung priode Mekkah). Oleh karena itu konsep masyarakat
madani (civil society) memiliki
nilai-nilai universal, sehingga perlu adaptasi dan sosialisasi apabila konsep
tersebut akan diwujudkan di Indonesia.
Menurut pakar politik modern, semenjak awal sampai
sekarang pemikiran masyarakat madani bertujuan untuk menolak
kesewenang-wenangan kekuasaan kaum elit yang selama ini mendominasi menguasai
negara. Hal
ini merupakan salah satu manifestasi pemahaman demokrasi sehingga tidak ada
alasan untuk menolak pemahaman masyarakat madani atau menganggapnya bertentangan
dengan negara Islam[5].
Sedangkan Nurcholis Majid, berpendapat
“masyarakat madani bukanla hsuatu bentuk
wujud negara yang pertama kalinya dalam
lintasan sejarah Islam “ tapi merupakan hasil usaha utusan Allah SWT pada akhir
zaman, yaitu Nabi Muhammad SAW setelah sampai di Yastrib (sewaktu hijrah dari
Makkah), beliau mengganti nama kota itu dengan Madinah. Dengan adanya tindakan
beliau ini, berarti beliau telah merintis dan memberikan teladan kepada umat
manusia dalam membangun masyarakat madani, yaitu masyarakat yang berperadaban
(ber “madani” yah) karena tunduk dan patuh kepada ajaran agama (Islam), baik
dalam supremasi hukum, maupun dalam bentuk peraturan lainnya. Masyarakat madani
yang diteladankan Nabi Muhammad SAW bukanlah supremasi kekuasaan seorang raja
(kepala negara)[6].
Salah satu yang utama dalam tatanan masyarakat
madani ini adalah pada penekanan pola komunikasi yang menyandarkan diri pada
egiletarian pada tatanan horizontal dan konsep ketaqwaan pada tatanan
vertikal.Nabi telah meletakkan dasar-dasar masyarakat madani yang religius,
kebebasan, meraih kebebasan, khususnya di bidang agama, ekonomi sosial dan
politik. Msyarakat madani yang dibangun Nabi tersebut memiliki karakteristik
sebagai masyarakat beriman dan bertaqwa, masyarakat demokratis dan beradab yang
menghargai hak-hak azasi manusia, masyarakat tertib dan sadar hukum,masyarakat
yang kreatif, mandiri dan percaya diri, masyarakat yang memiliki semangat
kompetitif dan suasana kooperatif, penuh persaudaraan dengan bangsa-bangsa
lain dengan semangat kemanusiaan universal
(pluralistik).[7]
Sistem sosial ala Nabi memiliki ciri unggul, kesetaraan, istiqamah,
mengutamakan partisifasi dan demokratisasi.
Dalam konteks Indonesia, tuntutan masyarakat madani
oleh kaum reformis yang anti status quo
adalah masyarakat yang terbuka, pluralistik dan desentralistik dengan
partisipasi politik
yang lebih besar, jujur, adil, mandiri, harmonis, memihak yang lemah, menjamin
kebebasan beragama, berbicara, berserikat dan berekspresi, menjamin hak
pemilikan dan menghormati hak-hak azasi manusia, dalam masyarakat madani
memerlukan pola interaksi baru yang memungkinkan seseorang belajar menerima
keragaman, perbedaan dan universalitas. Pola interaksi baru tersebut dapat
dikondisikan melalui pendidikan (pembinaan) bernalar melalui ekspresi-ekspresi
yang azasi sehingga tercipta landasan pola yang logik, efik, estetik dan
pragmatis. Sosialisasi nilai-nilai yang mendukung pembentukan masyarakat madani
perlu menjadi bagian penting dari sistem dan strategi pendidikan[8].
Masyarakat
madani juga diharapkan mampu menciptakan kondisi suatu komunitas yang jauh dari
monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota
masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, dicecal, diganggu
kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya.
Jika kita
memandang sekilas tentu kita akan segera berkomentar bahwa di Indonesia
masyarakat madani ini tidak terwujud. Kita dapat melihat bukti yang sangat
nyata terjadi di kalangan masyarakat, contohnya kriminalitas yang semakin
tinggi di indonesia. Bahkan anak-anak bangsa sudah banyak terkontaminasi moral
buruk. Hal ini tentu berita yang menyakitkan bagi cita-cita indonesia untuk
membentuk masyarakat yang cerdas dan sejahtera serta membuat bangsa menjadi
terlihat sangat menyedihkan. Dan tentu dengan mudah bisa kita simpulkan bahwa
di Indonesia tidak terlaksananya praktik masyarakat madani.
Contoh lain yang bisa kita lihat yaitu maraknya
perselisihan antar pelajar, antar suku bahkan antar kampung. Betapa besar
petaka akibat perbuatan buruk semacam ini. Jadi hal tersebut menunjukkan bahwa
kurangnya pemahaman terhadap konsep masyarakat madani di Indonesia.
Masyarakat madani Indonesia yang ingin kita wujudkan
melalui pendidikan nasional haruslah mengembangkan ciri-ciri dan unsur-unsur
masyarakat madani secara terarah, bukan sebaliknya. Hal tersebut haruslah dapat
dijabarkan melalui pihak sisi pendidikan nasional.
Di dalam kaitan ini perlu kiranya ditinjau kembali
rumusan mengenai sistem pendidikan nasional yang dituangkan di dalam UU NO. 20
Tahun 2003 Bab I Pasal I ayat 16 yang berbunyi: “Pendidikan berbasis masyarakat
adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,
aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan
untuk masyarakat”.[9]
Dalam UU tersebut dapat dipahami betapa pendidikan
nasional tidak dapat dipisahkan dari usaha bangsa Indonesia, untuk membangun
suatu masyarakat Indonesia baru dengan berdasarkan kenyataan hidup masyarakat
Indonesia yang heterogen dengan kekayaan budayanya.
Pendidikan dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat
madani, dengan ciri dan karakteristik yang telah dijelaskan di atas tentunya
mengalami hambatan dan tantangan. Tantangan-tantangan tersebut berasal dari dalam (tantangan
internal) antara lain sebagai warisan kebijakan-kebijakan pendidikan masa lalu[10].
Sehingga diperlukan penataan pemikiran pendidikan berbasis pendidikan madani,
serta diperlukan adanya strategi peningkatan peran dan fungsi masyarakat dalam
mengangkat martabat manusia menuju masyarakat madani itu sendiri.
B.
Rumusan dan Batasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Agar lebih efektif dan
efisiennya pembahasan ini, ada baiknya penulis merumuskan permasalahan yang akan
dibahas, yaitu “bagaimana pendidikan Islam dalam perwujudan masyarakat madani”?.
2. BatasanMasalah
Berdasarkan rumusan
yang telah dikemukakan di atas, maka perlu penulis membatasi permasalahan yang
akan dibahas. Adapun pembahasan ini dibatasi pada beberapa aspek berikut:
a. Menjunjung tinggi demokrasi
b. Menjunjung tinggi sosial
c. Menjunjung tinggi keadilan
C.
Tujuan dan Kegunaan Pembahasan
1. TujuanPembahasan
a. Untuk menjelaskan menjunjung tinggi
demokrasi dalam perwujudan masyarakat madani
b. Untuk menjelaskan menjunjung tinggi sosial
dalam perwujudan masyarakat madani.
c. Untuk menjelaskan menjunjung
tinggi keadilan dalam perwujudan masyarakat madani.
2. Kegunaan Pembahasan
a. Untuk melengkapi syarat-syarat dalam mendapatkan gelar
Sarjana Pendidikan Islam pada jurusan pendidikan agama Islam program studi
pendidikan Islam pada fakultas tarbiyah STAI-YAPTIP Pasaman Barat.
b. Untuk menambah wawasan penulis
tentang pendidikan Islam dalam perwujudan
masyarakat madani.
c. Sebagai sumbangan pemikiran pada dunia Islam
dan untuk memperkaya khazanah pemikiran Islam, terutama dalam bidang pendidikan
Islam dan masyarakat madani.
d. Untuk menambah koleksi bacaan di
perpustakaan STAI-YAPTIP Simpang Ampek Pasaman Barat.
D.
Penjelasan Judul
Untuk menjembatani pemikiran penulis dengan pembaca
dan untuk menghindari
kesalah pahaman
maka perlu kiranya penulis jelaskan kata yang terdapat dalam judul yaitu:
|
Pendidikan Islam
|
:
|
Upaya
dasar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal dan memahami, menghayati,
mengimani, berakhlak mulia, mengamalkan ajaran agama Islam
dari sumber utamanya kitab suci Al-Qur’an dan hadist, melalui kegiatan bimbingan,
pengajaran, latihan serta penggunaan pengalaman[11].
Didikan Islam dapat mengantarkan masyarakat kepada sistem demokrasi yang
Islami, bukan saja dalam pemerintahan, tapi lebih mengarah kepada kehidupan
sehari-hari. Dalam pembahasan ini adalah pendidikan Islam
merupakan suatu
sistem.
|
|
Perwujudan
|
:
|
Berarti
jelas, tampak konkrit[12].
Yang penulis maksud di sini adalah melaksanakan pendidikan Islam,
dalam masalah ini adalah masyarakat yang
madani artinya masyarakat yang taat hukum, berperadaban,
toleransi, akhlakdan moral yang agung dan tanggung jawab sosial.
|
|
Masyarakat Madani
|
:
|
Suatu
masyarakat atau institusisosial yang memiliki ciri-ciri antara lain : kemandirian,
toleransi, keswadayaan, kerelaan menolong satu sama lain, dan menjunjung tinggi norma dan etika yang disepakati
secara bersama-sama[13].
Maksudnya adalah masyarakat yang dalam berbagai aktifitas sehari-hari mampu
menerapkan ciri masyarakat madani tersebut baik dalam keluarga, masyarakat
luas maupun dalam berbangsa dan bernegara.
|
Berdasarkan penjelasan di atas, maka penulis dapat
merumuskan bahwa yang dimaksud dari judul ini secara keseluruhan adalah :
pendidikan Islam untuk mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai,
norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu dan teknlogi yang
berperadaban.
E.
Metodologi Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang
penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian perpustakaan (Library Research) yaitu memperoleh
data-data dari buku-buku bacaan, majalah-majalah serta karangan atau penulisan
ilmiah lainnya yang berhubungan dengan pembahasan yang akan dibahas.
2. Sumber Data
Adapun
yang menjadi sumber data dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan beberapa
sumber data yang berkaitan dengan pembahasan penelitan diantaranya sumber data primer adalah:
Demokrasi
Hak Azasi Manusia dan Masyarakat Madani, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat
Madani, Buku Meneruskan Agenda Revormasi untuk Demokrasi dengan Landasan
Jiwa-Jiwa Masyarakat Madani, Masalah Pluralisme dan Toleransi Madani Kaum Muda
Indonesia. Adapun sumber data sekundernya
adalah buku-buku lain yang relevan dengan pembahasan skripsi ini.
3. Teknik Pengumpulan
Data
Sebelum
penulis menjelaskan tekhnik pengumpulan data dari penulisan ini, perlu
diketahui bahwa penulisan ini bersifat kepustakaan (Library Research). Karena bersifat Library Research, maka dalam pengumpulan data penulis menggunakan
tekhnik dokumentasi. Winarno Surachman menjelaskan bahwa metode dokumentasi
adalah laporan tertulis peristiwa pemikiran atau peristiwa dan ditulis dengan
sengaja untuk menyimpan atau meluruskan mengenai peristiwa tersebut.[14]
Artinya data dikumpulkan dari dokumen-dokumen baik yang
berbentuk buku, jurnal, majalah, artikel maupun karya ilmiah lainnya yang
berkaitan dengan judul yang diangkat oleh penulis, yakni
pendidikan Islam dalam perwujudan masyarakat madani, yang semua sumbernya berasal dari data primer dan juga
buku-buku skunder karangan para tokoh lainnya.
4. Teknik Analisis Data dan Pengolahan Data
Dalam menganalisis data yang telah terkumpul penulis menggunakan metode content
analisis yaitu suatu teknik penelitian untuk membuat
kesimpulan yang dapat ditiru dan shahih data dengan memperhatikan konteksnya, analisis ini merupakan analisis tentang isi pesan
suatu komunitas.[15] Kemudian dilakukan deskripsi yaitu
memberikan penafsiran atau uraian tentang data yang telah terkumpul. setelah
data terkumpul, dianalisis dan ditafsirkan kemudian disimpulkan dengan metode Induktif
yaitu dengan mengemukakan
permasalahan yang bersifat khusus, kemudian membahas dan menguraikannya
sehingga dapat ditarik menjadi permasalahan yang bersifat umum. Atau diawali
dengan pengamatan yang spesifik dan membangun ke arah suatu pola umum.[16]
F.
Sistematika Penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai
permasalahan yang akan penulis bahas, maka penulis memakai sistematika
penulisan sebagai berikut:
Bagian pertama merupakan pendahuluan yang mencakup
latar belakang masalah, rumusan dan batasan masalah, penjelasan judul, tujuan
dan kegunaan pembahasan, metodologi penilitian dan sistematika penulisan.
Bagian kedua membahas tentang pendidikan
Islam meliputi beberapa aspek pembahasanya itu pengertian pendidikan Islam, tujuan dan sasaran pendidikan
Islam,tugas dan fungsi pendidikan
Islam, strategi pendidikan
Islam serta tentang masyarakat madani yang meliputi pengertian masyarakat madani, karakteristik masyarakat madani, serta masyarakat madani
di Indonesia.
Bagian ketiga
merupakan bab inti yang membahas tentang menjunjung
tinggi demokrasi, menjunjung tinggi sosial, menjunjung keadilan. Bagian keempat merupakan bab penutup dalam
pembahasan skripsi ini yang terdiri dari kesimpulan dan saran-saran bagi semua
unsur yang terkait dalam skripsi ini.
[1] Kaelany, HD, Islam dan Aspek-aspek Kemasyarakatan,
(Jakarta: Bumi Aksara, 2000),h. 156
[2]Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Semarang: Toha Putra, 2000), h. 412
[3] M. Mawardi, Strategi Pemberdayaan Masyarakat Madani,
Volume 4 (Komunitas Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam), Juni 2008, di akses
di Simpang Empat 19 Oktober 2013
[4]Departemen
Agama RI, op. cit, h. 343
[5]FahmyHwaydi,
Demokrasi, Oposisi Masyarakat Madani,
terjemahan Muhammad Abdul Ghoffar, (Bandung : Mizan, 1996), cet. Ke-1, h. 295
[6]Nurcholish Madjid, Meneruskan Agenda Reformasiuntuk Demokrasi dengan Landasan Jiwa-jiwa Masyarakat Madani Masalah Pluralisme dan Toleransi, Madani
Dialog Kaum Muda
Indonesia,
(II.2,1999), h. 57
[7]Hujair AH. Sanaky, Hasil Penelitian Pemikiran Pembaruan
Pendidikan Islam Menuju Pembentukan Masyarakat Madani Indonesia, Sanaky.
Com, 2010
[9] UU RI No. 20 Tahun
2003, Tentang SISDIKNAS Bab I Pasal I Ayat 16 (Jakarta : Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam, Departemen Agama
RI, 2007), h. 6
[10] H.A.R. Tilaar, Paradigma Baru Pendidikan Nasional,
(Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2004), h.9
[11]Wina Sanjaya, Perencanaandan Desain Sistem
Pembelajaran,
(Jakarta : Persada Media Group, 2008),h. 32
[13]Din Syamsuddin, Etika Agama dalam Membangun Masyarakat
Madani, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 1999), h. 12
[15]Neong
Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta : Andi Offset,
1990), h. 42
[16]Micheal Quinn Patton, Metode Evaluasi
Kualitatif, (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2006), h. 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar